Kasus Narkoba, Polres Palu Tangkap Tiga Pria dan Satu Perempuan di Nunu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap empat warga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Boya Nempa, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jumat (21/1/2022).

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, satu dari empat pelaku yang ditangkap itu adalah perempuan berinisial N (41).

Sementara tiga pelaku lainnya yakni berinisial MK (49) dan AR (24), warga Jalan Boya Nempa, serta IB (25) asal Jalan Basuki Rahmat.

“Mereka ditangkap pada hari Jumat (21/1/2022),” kata Kapolres Bayu, Ahad (23/1/2022).

Dia mengatakan, penangkapan keempat pelaku itu berkat hasil penyelidikan anggotanya di lapangan pada Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, pelaku berinisial N tersebut merupakan pengedar sabu-sabu di tempat tinggalnya, Jalan Boya Nempa.

Mendapatkan informasi itu, polisi segera mendatangi alamat itu.

“Saat penggerebekan itu, ada tiga orang lainnya ikut diamankan di lokasi tersebut,” katanya.

Kemudian, empat orang itu segera digelandang ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat bungkus plastik klip diduga sabu-sabu, sebungkus rokok, dua pak plastik klip, timbangan digital, dan dua sendok plastik. LAH

Komentar