Pemprov Sulbar Studi Banding ke Sulteng Terkait Pembentukan Perda Nomor 6/2014

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan studi banding ke Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

Rombongan Pemprov Sulbar diterima Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Yopie Morya Immanuel Patiro di ruang rapat Asisten III, Kamis (24/2/2022).

Pemprov Sulteng melalui Kepala Biro Hukum, Yopie Morya Immanuel Patiro menuturkan, perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin memiliki semangat justice for all berdasarkan prinsip equality before the law sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.

Berdasarkan pendapatnya, Pemprov Sulteng telah memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi serta terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menuturkan, OBH yang ditunjuk harus memenuhi syarat serta memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Masyarakat miskin yang akan dibantu harus memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu oleh kades atau lurah,” pungkas Karo Hukum Yopie Patiro.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Ariyanto mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi penjelasan Pemprov Sulteng dan selanjutnya akan membuat perda yang sama di wilayahnya.

Turut hadir dalam rapat, Tenaga Ahli Biro Hukum Sulteng Bidang Penyusun Perancang Produk Hukum Salam Lamangkau, Kabag Produk Hukum Sulteng Indah, Staf Ahli Gubernur Sulbar Muh Ali Candra, Kabag Bantuan Hukum Sulbar Nurmila, LBH Sulbar Rahmad Idrus, Kemenkumham Sulbar M Isyadi dan Victor. LAH

Komentar