PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menghadiri acara peluncuran Rumah Restorative Justice secara serempak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulteng, di kantor kejati Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan, peluncuran Rumah Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dan hidup di tengah-tengah masyarakat.
“Selama ini kita selalu memperhatikan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, masyarakat belum diberikan pengertian terhadap penerapan hukum sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, Rumah Restorative Justice akan menjadi peninggalan yang berharga pada masa pemerintahan gubernur dan kepemimpinannya sebagai Kajati di Sulteng.
Karena kata dia, Rumah Restorative Justice akan memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Rumah Restorative Justice hadiah terbaik yang diberikan pada masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura.
Karena melalui Restorative Justice akan memberikan peradapan baru dalam penyelesaian hukum.
“Kalau ada masalah, dan itu disepakati semua pihak untuk diselesaikan secara adat istiadat, maka akan mendahulukan proses tersebut ketimbang menerapkan aturan hukum yang ada,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Rusdy Mastura mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui Restorative Justice di wilayahnya. Peluncuran Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menghidupkan nilai-nilai penyelesaian masalah hukum dengan terus mengedepankan kearifan lokal Sulteng. LAH













Komentar