PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu di Sulawesi Tengah menangkap lima terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Penangkapan terjadi di Jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Rabu (20/4/2022).
“Kelima pelaku itu masing-masing berinisial RA (24), JA (28), SL (53), UT (30), warga Kabupaten Sigi, dan EU (19),” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Kamis (21/4/2022).
Kapolresta Barliansyah mengatakan, penangkapan para pelaku itu berkat laporan dari warga bahwa di Kelurahan Tatanga dicurigai terjadi transaksi jual beli dan pengguna sabu-sabu.
Atas laporan itu, Kepala Satres Narkoba Polres Palu, AKP Marthen Tanda memimpin langsung penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap lima orang.
“Para pelaku digelandang ke Mapolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,” kata kapolresta.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.
Barang bukti itu didapat dari pelaku RA yakni 12 paket plastik klip diduga sabu-sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih.
Kemudian di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik diduga sabu-sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna oranye.
Kemudian pada pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi sabu-sabu, dan telepon genggam warna putih.
“Anggota juga mendapati dua orang lainnya di TKP, sehingga turut diamankan ke mapolresta,” kata mantan Direktur Samapta Polda Sulteng itu. LAH
Komentar