Pemkab Banggai dan Kemenkumham Sulteng Teken MoU tentang Layanan AHU

-Banggai-
oleh

BANGGAI- Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan hukum di wilayahnya semakin solid setelah kedua pihak menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama tentang Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Penandatanganan tersebut dilakukan di sela kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, di sebuah hotel Luwuk Selatan, Selasa (28/6/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Banggai yang selama ini sangat responsif dan mendukung kerja kerja Kemenkumham, khususnya dalam pengembangan Layanan AHU di Kabupaten Banggai.

Layanan AHU yang sepenuhnya bisa diakses secara online tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, tetapi juga mengenai perseroan, perseorangan, koperasi, dan legalisasi apostille.

Dalam mengembangkan layanan AHU sebagai media informasi dan edukasi kewarganegaraan, menurut Budi Argap, membutuhkan peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan status kewarganegaraan, khususnya yang melakukan perkawinan campur atau perkawinan dengan warga negara asing.

“Kami belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata,” ujarnya.

Jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan kolaborasi yang telah terjalin.

Layanan ketatanegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, menurut bupati, tidak hanya sekadar cepat, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum.
“Terlebih, layanan ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan-layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara,” ujar Bupati Amirudin saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Di samping itu, Bupati Amirudin memberikan apresiasinya atas sejumlah terobosan yang dilakukan Kemenkumham terkait penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan sebagai wujud konkret e-Government.

Selain itu juga pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan sehingga makin memberikan kepastian hukum, dan berbagai kebijakan positif lainnya.

Peserta kegiatan tersebut berasal dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai, akademisi dari Unismuh Luwuk dan Universitas Tompotika Luwuk.

Sementara itu, materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Budi Sri Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Moh. Ikhsan Panrelly, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai Wijaya Adibrata. */AAD

Komentar