BANGGAI– Seorang wanita berinisial NL (38) ditangkap personel Polsek Bunta Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah.
Pasalnya, wanita ini kedapatan sementara transaksi narkoba dengan menyembunyikan sabu-sabu di pakaian dalamnya.
Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin, Jumat (10/4/2026) mengungkapkan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat.
Dia mengatakan, rumah NL di Kecamatan Bunta, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
Pelaku langsung digerebek pada Rabu (8/4/2026) malam. Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu. Salah satunya disembunyikan di pakaian dalam.
Selain sabu, polisi juga turut menyita dua pak plastik bening, macis gas, sedotan plastik, gunting, dompet hitam dan uang tunai Rp150ribu.
“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Bunta. HAL










Komentar