PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan ribuan arsip fidusia, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Kamis (11/8/2022).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Palu, Usman, Kepala Bagian Program dan Humas, Muh Said, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, serta Tim Pengawas dari unit pusat.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Arsip Fidusia dengan jumlah total 4.800 arsip dari tahun 2010-2013 yang sudah memenuhi ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Dalam pemusnahan arsip fisik substantif ini kami telah membentuk panitia penilaian arsip fisik dokumen yang akan dimusnahkan. Hal ini telah dilakukan di tahun 2021 yang dimana syarat-syarat dokumen yang akan dimusnahkan telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya.
Budi mengatakan, berkas yang dimusnahkan telah dilakukan proses digitalisasi, sehingga seluruh data telah tersimpan di database aplikasi AHU Online dan juga ketika dokumen data dibutuhkan kembali sangat membantu dalam pencarian dokumen.
“Dengan adanya persetujuan pemusnahan ini kami sangat bersyukur dikarenakan akan berdampak dari pemanfaatan ruang arsip yang sangat terbatas pasca bencana alam di tahun 2018 kini lebih efisien dalam pemanfaatannya dan penyimpanan arsip sudah tidak menjadi beban tanggung jawab kami lagi dalam perawatannya,” ungkap Budi.
Dia menegaskan akan mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran kanwil Kemenkumham Sulteng untuk melakukan digitalisasi pada pengarsipan. CAL















Komentar