Polresta Palu Tangkap Pencuri Kotak Amal di 13 Masjid

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malik, Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Senin (26/9/2022) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial Rf (41), warga Desa Donggulu, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Dia mengatakan, Rf ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Dwiwahyu Sagita pada Ahad (25/9/2022) pukul 18.00 Wita di sebuah hotel Jalan RA Kartini.

Penangkapan Rf berkat hasil penyelidikan polisi setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Malik Jalan Suprapto.

Dari penyelidikan itu, polisi juga mengecek rekaman kamera CCTV di seputaran lokasi kejadian.

Hasilnya pada Ahad (25/9/2022) sekira pukul 18.00 Wita polisi mendapat informasi dimana diduga pelaku sedang ditangkap oleh aparat bhabinkamtibmas di sebuah hotel Jalan RA Kartini lalu dibawa ke Mapolsek Palu Selatan.

Kemudian Tim Jatanras Polresta Palu segera bergerak ke lokasi dan kemudian membawa Rf ke Mapolresta Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku Rf mengakui melakukan pencurian kotak amal masjid sebanyak 13 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) seperti Masjid Al-Malik Jalan Suprapto, Masjid Darul Hamsah Jalan Tanjung Satu, Masjid Nurul Amin Jalan Zebra 4, dan Masjid Rusdy Wal Hidayah Jalan Tanjung Pangimpuan.

Kemudian kotak amal masjid di Jalan RE Martadinata, Masjid Al Misbah Jalan Miangas, Masjid Jalan Palupi, dan Masjid di Jalan Sungai Sausu.

Tak hanya itu, Rf juga diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Raya Donggala dan Masjid Baliase, Kabupaten Sigi.

Bersama pelaku Rf, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Scoopy hitam, dua sarung, dan dua peci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rf kini ditahan di Mapolresta Palu. LAH

Komentar