PALU– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin meminta kepolisian tegas dalam melakukan tindakan hukum pascaperistiwa bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara (Morut) tanpa ada diskriminatif.
“Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses. Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan Polda Sulteng, di Palu, Senin (15/1/2023), terkait penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT GNI yang beroperasi di Morut.
Menurut dia, dalam penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya, ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menemui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.
“Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya,” ujar Muharram.
Dia berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan perlu membangun berkoordinasi dengan pihak GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan.
Karena kejadian ini, tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.
“Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan Pemda,” kata dia menjelaskan. ANT
Komentar