PALU – Polda Sulawesi Tengah menahan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Rutan Mapolres Morowali Utara. Dari 17 tersangka itu, 16 diantaranya diancam lima tahun penjara dan seorang lagi diancam 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) membenarkan hal ini.
Didik menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) malam lalu.
Pengrusakan dan pembakaran itu sendiri mengakibatkan bentrok antara TKI dan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan menewaskan dua pekerja.
Didik menegaskan, Polda Sulteng akan bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.
Ia juga menyebut, penahanan para tersangka telah dilakukan pada Senin (16/1/2023).
16 tersangka yang ditahan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tahanan lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kabid Humas menjelaskan, polisi juga telah memeriksa 6 TKA asal China yang telah diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan.
Namun keenam TKA China ini hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Terhadap korban yang meninggal dunia, Didik Supranoto mengatakan, jenazah TKI berinisial MS (19) telah diambil keluarganya untuk dimakamkan di kampungnya.
Sementara jenazah TKA China, XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China dan rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar.
Perkembangan situasi di PT GNI di Morowali Utara kini relatif kondusif. Karyawan kembali bekerja secara normal.
“Kami terus menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” singkat Didik. HAL
Komentar