Balai Karantina Pertanian Musnahkan 78 Bibit Tanaman Tanpa Sertifikat di Palu

PALU– Balai Karantina Pertanian Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sekira 78 bibit tanaman hasil penindakan pengawasan lalu lintas di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kamis (13/4/2023).

“Bibit yang dimusnahkan itu masuk ke Palu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat karantina dari daerah asal sehingga ditahan selama tiga hari,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, Amril.

Dia menjelaskan, bibit yang dimusnahkan merupakan komoditas pertanian media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

“Apabila tidak melengkapi dokumen selama penahanan bibit maka komoditas itu kami tolak. Jika pihak mereka tidak mampu mengembalikan komoditas itu ke daerah asalnya maka kami musnahkan di Palu,” katanya.

Amril menyebutkan, 78 bibit tanaman yang dimusnahkan tersebut merupakan komoditas belanja daring atau online yang terdiri dari bibit tanaman anggur sebanyak 13 batang, tanaman hias 43 batang.

Kemudian jeruk delapan batang, durian enam batang, mangga dua batang, buplurum dua batang, kaktus satu batang dan srikaya tiga batang.

“Komoditas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat Karantina,” sebutnya.

Menurut dia, sertifikat karantina merupakan jaminan bibit yang dikirim dari luar Kota Palu adalah tanaman sehat dan bebas dari OPTK.

Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, dipastikan berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng. “Pemusnahan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya OPTK yang menjadi tugas pokok dan fungsi Karantina khususnya di wilayah Sulteng,” tegasnya. ARA

Komentar