664 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tolitoli Tahun Lalu

-Tolitoli-
oleh


TOLITOLI- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tolitoli mencatat telah terjadi 644 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022 lalu.

Dari 664 kasus kekerasan tersebut, 304 korban adalah perempuan dewasa dan 369 korban masih anak-anak.

Guna meminimalisir terjadinya dan bertambahnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Tolitoli bersama DP3A Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Hotel Alatas Tolitoli, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan yang merupakan agenda tahunan ini dihadiri unsur Forkopimda Tolitoli, Sekretaris Dinas DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Hasna, beserta Pejabat Fungsional DP3A Sulteng, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tolitoli, para perangkat daerah terkait, Camat Galang dan Baolan, Tim Penggerak PKK Tolitoli, lurah se-Kecamatan Baolan, para kepala desa se-Kecamatan Galang dan Baolan, tokoh agama, tokoh perempuan serta tokoh pemuda Tolitoli.

Kepala DP3A Tolitoli, Adjimain Lateray mengatakan bahwa kekerasan yang dialami perempuan dan anak umumnya adalah kekerasan seksual yang lingkup kejadiannya terjadi dalam rumah tangga.

Ditambahkannya, hal ini merupakan potret buruk bagi Provinsi Sulawesi Tengah.

“Olehnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun 5 Peraturan Daerah di antaranya adalah, Perda No.8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda No.9 Tahun 2014 tentang Pengurustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perda No.14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda No.3 Tahun Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dan Perda Terbaru No.9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelas Adjimain.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa membenarkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Untuk itu, kata Ridwan, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi antara instansi terkait, stakeholder dan lingkungan keluarga terdekat untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait dampak buruk yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual ini.

“Yang utama adalah bagaimana strategi dalam hal pengendalian diri serta bisa membentengi akhlak dan perilaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang banyak, ” tegas Kapolres. GUS

Komentar