Pengedar Tiga Kg Sabu-sabu di Tolitoli Ditangkap Polisi

-Tolitoli, Utama-
oleh

TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Pelakunya bernama Mursalim alias Abdullah (44) yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Mujahidin I, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan,” kata Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto saat rilis pengungkapan kasus itu di mapolres setempat, Senin (15/1/2024).

Dia mengatakan, penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung pada Kamis (11/1/2024) sekira jam 13.00 Wita yang dipimpin Kepala Satres Narkoba Iptu Herman Yoseph di area RSUD Tolitoli.

Usai ditangkap, terduga pengedar sabu-sabu itu lalu dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara guna dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat bruto 3.075 gram atau sekira tiga kilogram (kg).

Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah TKP dilakukan, terduga pengedar itu kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum.

Terduga pengedar sabu-sabu bernama Mursalim alias Abdullah juga beralamat di Jalan Pasar Sentral Inhutani Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3075 gram sabu-sabu dan telepon genggam Nokia.

Adapun modus operandi pelaku menjalankan aksinya yakni pada sekira awal Agustus 2023 yang bersangkutan berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan KM Sabuk Nusantara melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli menuju Tarakan.

Di Tarakan dia kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli sabu-sabu darinya sebanyak empat kilogram yang dikemas dalam kantong plastik Guanyinyinwang, dengan masing-masing kantong kapasitas satu kilogram sabu-sabu.

Sesuai kesepakatan, untuk mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila sabu tersebut telah selesai dijual.

Selanjutnya selang dua pekan kemudian, sabu-sabu tersebut dia selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan KM Sabuk Nusantara dengan cara menyembunyikannya dimana digabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti makanan ringan.

Dia kemudian tiba di pelabuhan Tolitoli tepatnya pada Kamis 17 Agustus 2023 dan sabu-sabu tersebut kemudian disembunyikannya dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkih miliknya di Dusun Bunga Desa Lelean Nono Kecamatan Baolan.

Selanjutnya dia pun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak satu kg.

Selanjutnya sisa sabu-sabu sebanyak tiga kg dia gali kembali di kebunnya dan disembunyikan di rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara.

Selanjutnya pada Kamis (11/1/2024) sekira jam 13.00 Wita dia ditangkap tim Satres Narkoba Polres Tolitoli.

Menurut kapolres, dengan berhasilnya penangkapan itu bersama barang bukti sebanyak 3075 gram sabu-sabu-sabu bernilai sekira Rp4,5 miliar, polisi telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 30 ribu orang. HAL

Komentar