Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Palu

-Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R bersama Ketua Tim Resmob Aiptu Ajis itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/902/VII/2023/SPKT POLSEK PALSEL/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG tertanggal 29 Juli 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Jumat (6/10/2023) mengatakan, tersangka pencurian itu yang ditangkap itu bernama Chandra (33), warga Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pelaku Chandra ini merupakan tersangka residivis kasus pencurian,” kata Ferdinand.

Dia mengatakan, penangkapan Chandra itu dilakukan pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 18.20 Wita di Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni satu sepeda motor Beat warna pink dan telepon genggam Oppo A57 biru.

Penangkapan pelaku dilakukan berkat hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian yang terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu.

Pelaku Chandra mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Cemangi dengan cara merampas telepon genggam di tangan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Chandra kini ditahan di Mapolresta Palu. HAL

Komentar