SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nuim Hayat menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat Senin (9/10/2023).
Wabup dalam sambutannya pada masa persidangan pertama ini pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas ranperda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Pada kesempatan itu, wabup menyampaikan, pemerintah daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD.
Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua ranperda tersebut ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi E-Perda.
Adapun hasil fasilitasi raperda ini telah diterima melalui surat Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. Tanggal 3 Oktober 2023 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sigi.
Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menyatakan bahwa bupati/walikota wajib menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan noreg perda.
Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas ranperda pada hari ini, maka langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi.
Dengan disetujuinya dua ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.
Kemudian ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.
Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim pansus dua telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HAL














Komentar