Polisi Bekuk Tersangka Pencurian Kambing di Marawola Sigi

-Utama-
oleh

SIGI– Polsek Marawola Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang warga Desa Padende karena diduga terkait kasus pencurian hewan ternak di Desa Sibedi Kecamatan Marawola pada Rabu (10/1/2024) pukul 11.00 Wita.

“Benar, kami menangkap seorang terduga pelaku pencurian kambing yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola. Terduga pelaku berinisial DI (24),” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat saat dikonfirmasi pada Kamis (11/1/2024).

Nuim mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/120/XII/2023/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola tanggal 28 Desember 2023.

Atas perintah Kapolsek Marawola, Ipda Ismail, sejumlah anggotanya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap DI sebagai terduga pelakunya.

DI ditangkap pada Rabu (10/1/2024) di rumah kakak kandungnya yang berada di Desa Porame, Kecamatan Marawola.

Tanpa menunggu lama DI beserta barang buktinya seekor kambing betina lalu dibawa ke Mapolsek Marawola untuk kepentingan penyidikan. HAL

Komentar