Polisi Parimo Tangkap Pengedar Enam Paket Sabu-sabu, Sita Uang Rp98 Juta

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Pelakunya berinisial IM (25), seorang mahasiswa asal Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 268,5 gram oleh polisi itu berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.

Kapolres Jovan Reagan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 268,5 gram dan uang tunai senilai Rp98.262.000, empat telepon genggam, kartu ATM, serta sebuah boneka yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

Diantara pelaku yang ditangkap polisi itu diketahui anak dari pengedar narkoba dimana juga sebelumnya ditangkap dan telah selesai proses persidangan.

Kapolres Parimo juga berharap kerjasama dari seluruh stakeholder terkait dalam pencegahan dan pemberantasan masalah narkoba, karena jelas hal itu adalah musuh negara. CAL

Komentar