Polda Sulteng Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp1,8 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, kejaksaan tinggi, Balai POM serta sejumlah jurnalis, Kamis (22/2/2024).

Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau tiga kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus di tiga lokasi itu dilakukan pada Januari 2024 di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti di hadapan jurnalis.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya segera dilakukan tahap I.

Raden menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harap dia. CAL

Komentar