Polda Sulteng Ungkap Dua Kg Sabu-sabu di Donggala, Empat Orang Ditangkap

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala, Ahad (10/3/2024).

Setelah melakukan pendalaman informasi, tim opsnal bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan barang buktinya di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

Kasubbid Penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada Ahad (10/3/2024) sore sekira pukul 17.00 Wita di Desa Dalaka.

Sebanyak empat orang diduga pelaku ditangkap dan dua paket besar sabu-sabu seberat 2.091,61 gram atau dua kilogram (kg) lebih turut disita.

“Pelaku masing-masing berinisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), kesemuanya warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue,” ujarnya.

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa dua paket sabu-sabu dalam kemasan teh Cina tersebut didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu-sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu-sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. CAL

Komentar