Polisi Tetapkan Kepala SMPN 4 Tojo Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

-Tojo Unauna, Utama-
oleh

TOUNA– Kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Tojo, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah belum lama ini memasuki babak baru.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna telah menetapkan terlapor yang menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Tojo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol melalui Kepala Seksi Humas, AKP Triyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada terlapor dilakukan berdasarkan dua alat bukti setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/5/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikkan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap Triyanto, Selasa (21/5/2024).

Sehari sebelumnya atau Kamis (16/5/2024) di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayahnya yang didampingi oleh P2TP2A Ampana.

Setelah itu dilanjutkan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Triyanto mengatakan, pada Senin (20/5/2024) sekira jam 09.00 Wita pagi, penyidik PPA Satreskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Adapun saksi yang diperiksa itu tiga siswi SMPN 4 Tojo yakni berinisial AU, VA, dan NJ, dimana mereka berada di lokasi pada saat kejadian.

Menurutnya, setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

Apabila dianggap lengkap kata dia, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke kejaksaan negeri setempat.

Dia menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan atau denda Rp72 juta.

Dengan pasal yang dikenakan tersebut kata dia, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

“Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar. Perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tuturnya. HAL

Komentar