PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Reny A Lamadjido menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat pada Sabtu (8/2/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca membahas dua agenda utama, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, kepala OPD, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat, Muhlis U Aca menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan Reny A Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Walikota dan Wakil Walikota Palu selama masa kepemimpinan mereka dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pengusulan pengesahan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Pasangan terpilih, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih. CAL
Komentar