PALU– Aparat Polsek Palu Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria berinisial AJ (34) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Findla Rabdani (21), hanya dalam waktu tujuh jam setelah laporan penemuan mayat diterima kepolisian.
Korban ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 09.00 Wita.
Korban ditemukan oleh tetangga indekos, Shela Viona (32) dalam kondisi sudah tidak bergerak, dengan darah keluar dari mulut dan tubuh membiru.
Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat pada Ahad malam pukul 22.00 Wita saat masuk ke kamar. Keesokan paginya, ketika hendak dibangunkan untuk berangkat kerja, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 10.00 Wita, dan jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara oleh tim Dokkes Polda Sulteng untuk dilakukan autopsi.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami bekerja maksimal sejak laporan diterima, dan dalam waktu tujuh jam pelaku berhasil kami tangkap. Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolresta Deny Abrahams kepada jurnalis, Senin.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dan proses hukum akan terus dikawal oleh aparat kepolisian. LAH
Komentar