PALU– Irfan Bungaadjim, Kuasa Hukum almarhum Rian Nugraha Harun alias Bekam meminta Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan mengusut tuntas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban, warga asal Kabupaten Banggai Laut (Balut) pada Ahad (11/5/2025).
Rian Nugraha Harun dilaporkan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan S Asgar, Balut.
Korban sempat dalam kondisi kritis dan dibawa oleh terduga pelaku ke rumahnya.
Menurut Irfan Bungaadjim, malam setelah kejadian korban dilarikan ke Rumah Sakit Balut dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Pihak RSUD Banggai Laut sempat berencana merujuk korban ke RSUD Banggai. Namun, pada pukul 21.45 Wita, sebelum sempat dirujuk, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah proses dimandikan pada Senin (12/5/2025), ditemukan lebam di beberapa bagian tubuh almarhum. Keluarga pun menduga telah terjadi kekerasan sebelum korban meninggal,” ungkap Irfan kepada jurnalis media ini di Palu, Sabtu (24/5/2025) malam.
Pengacara muda dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara itu menambahkan, oknum yang diduga terlibat sempat mengklaim bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Namun, dugaan ini dinilai janggal oleh pihak keluarga, mengingat kondisi motor korban tidak menunjukkan kerusakan serta lokasi kejadian hanya berupa lorong sempit sepanjang 25 meter.
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendorong agar Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus ini secara terbuka dan transparan. CAL
Komentar