Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Ryan Nugraha

-Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Ryan Nugraha alias Bekam, yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Langkah ini dilakukan guna menjamin proses hukum yang transparan dan profesional.

Keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya dari Aliansi Advokat Banggai melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulteng akhir pekan lalu.

Tim hukum tersebut terdiri dari Irfan Bungaadjim, Natsir Said, Hasdy, Surib, dan Sidik.

Kedua orang tua Riyan bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho di Mapolda Sulteng pada Senin (2/6/2025).

“Alhamdulillah, pertemuan bersama Kapolda berlangsung penuh keakraban dan semua berjalan dengan lancar,” ujar Irfan Bungaadjim usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Sulteng menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus kematian Riyan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Irfan mengungkapkan, kapolda akan mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut dari Polres Bangkep.

“Kami bersyukur bahwa kapolda akan mengambil alih penanganan perkara ini. Keluarga meyakini, jika polda yang menangani, penyebab kematian Ryan akan terungkap secara independen dan objektif,” ungkap Irfan.

Dia juga menegaskan, laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Riyan Nugraha akan sepenuhnya ditangani oleh Polda Sulteng.

“Itu komitmen Kapolda dalam pertemuan tadi dengan kami,” tutur Irfan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Kapolda Agus mengucapkan turut berduka cita serta mendoakan semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisiNYA.

Dia mengungkapkan, terhadap empat personel Polres Banggai Kepulauan yang turut diperiksa terkait kematian Ryan Nugraha, kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Mereka diduga melanggar kode etik Polri, bekerja tidak profesional atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terhadap korban Ryan Nugraha,” tegasnya.

Djoko juga berjanji mengungkap kasus kematian Ryan Nugraha secara terang benderang, setelah diterima hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Makassar.

“Kami akan bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel, tidak akan kami tutup-tutupi,” jelasnya.

Masih kata Djoko, sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus kematian Ryan Nugraha, saat penanganan awal oleh Polres Banggai Kepulauan, Kapolda juga telah memerintahkan tiga pejabat utama untuk turun ke Banggai Laut yaitu Direktur Resnarkoba, Kabid Propam, dan Kabid Dokkes.

Dalam pekan ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Atot Irawan dengan membawa mobil Traffic Accident Analysis (TAA) juga akan melakukan olah TKP dugaan terjadinya kecelakaan tunggal yang dialami Ryan Nugraha.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar serta tidak berasumsi atau membuat kesimpulan tentang kematian Ryan Nugraha. Serahkan penanganan kasus ini kepada Polda Sulteng dan kita tunggu bersama hasil autopsinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ryan Nugraha alias Bekam dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum aparat. Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. CAL

Komentar