PALU– Semua bangunan reklame yang berada di median jalan sepanjang Jalan Mohammad Yamin (Jalur Dua) segera dibongkar, baik yang dilakukan secara mandiri maupun pembongkaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu jika tenggat waktu yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan.
Hal ini tertuang dalam pembahasan pada pertemuan antara Pemkot Palu dengan pengusaha reklame yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali) Palu, Imelda Liliana Muhidin di ruang rapat Bantaya kantornya pada Selasa (5/8/2025).
Hadir pula mendampingi Pelaksana Tugas Asisten II Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa.
Hadir pula pengurus asosiasi reklame Kota Palu, pengusaha reklame, Dinas Perkin, Dinas PU, Satpol PP Kota Palu, Dispensasi, Dinas Tata Ruang.
Pada kesempatan tersebut, Wawali Palu menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan reklame di median jalan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Peraturan ini secara spesifik mengatur lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, termasuk median jalan, bahu jalan, dan trotoar.
Dia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pembongkaran reklame.
Selain itu kata dia, pembongkaran ini dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Olehnya untuk tertibnya segera dibuat kesepakatan bersama perihal proses pembongkaran bangunan reklame antera Pemkot Palu dan pengusaha reklame. CAL
















Komentar