Dua Selebgram di Palu Digugat Ganti Rugi Rp1 Miliar

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Direktur PT Kate Media Group, Moh Ridwan terhadap dua selebgram di Kota Palu yakni Luqmanul Hakim dan Muh Faizal atau Ichal Kate, hingga kini masih terus bergulir.

Gugatan itu terkait pencatutan logo dan nama perusahaan PT Kate Media Group dalam kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode yang rencananya dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (22/8/2025) tanpa sepengetahuan dan seizin Moh Ridwan selaku Direktur.

Apditya Sutomo, Penasihat Hukum Penggugat kepada jurnalis media ini, Kamis (21/8/2025) mengatakan, sidang yang digelar pada Rabu (20/8/2025) kemarin merupakan panggilan ketiga bagi kedua selebgram itu selaku tergugat.

“Sidang kemarin itu hanya dihadiri oleh tergugat Ichal Kate bersama pengacaranya, namun salah satu prinsipal mereka atas nama Luqmanul Hakim tidak menghadiri sidang. Padahal ini sudah panggilan pengadilan yang ketiga kalinya. Dengan begitu, mediasi tidak dapat dilakukan karena tergugat I tidak hadir, dianggap para pihak kurang lengkap. Menurut pengacaranya, Luqmanul Hakim tidak hadir karena sibuk,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, sidang akhirnya kembali ditunda dan akan digelar pada Rabu (27/8/2025) pekan depan, yang wajib dihadiri oleh para tergugat.

Dia menyebutkan, secara substansi materi gugatan yang dibuat, di dalamnya tertera tuntutan ganti rugi materil senilai Rp355 juta dan kerugian immateril senilai Rp1 miliar.

“Fokus kami adalah terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara tergugat yang mengakibatkan kerugian pada klien kami,” tuturnya.

Untuk itu kata dia, apabila mediasi nantinya tidak akan menemukan titik temu perdamaian, maka sidang akan masuk pada pokok perkara.

Dia menegaskan, kasus gugatan itu tetap berjalan meski kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode selesai digelar. Menurutnya, gugatan bisa dikatakan selesai dengan dua hal yakni pencabutan gugatan dan putusan pengadilan.

Dia menjelaskan, pencabutan gugatan itu bisa terjadi apabila kasusnya bisa selesai di tahapan mediasi dan terjadi perdamaian kedua belah pihak.

“Apabila mediasi gagal, maka gugatan akan berlanjut pada pokok perkara hingga sampai pada putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Randi, Manajer Raim Laode yang dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp 0823 4740 5xxx terkait kasus gugatan itu, tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode yang rencananya dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (22/8/2025) mendatang terancam dihentikan.

Pasalnya Direktur PT Kate Media Group, Moh Ridwan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksana kegiatan yaitu dua selebgram di Kota Palu yakni Luqmanul Hakim dan Muh Faizal.Gugatan itu terkait pencatutan logo dan nama perusahaan PT Kate Media Group dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Moh Ridwan selaku Direktur.

Apditya menyampaikan, sebagai penasihat hukum penggugat sudah menyampaikan tuntutan provisi kepada majelis hakim, memohon agar kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih banyak yang dialami penggugat.

Penasihat hukum penggugat melanjutkan, pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, dimana sudah dua kali dipanggil oleh pengadilan, namun tidak hadir.

“Mereka mungkin menganggap bercanda panggilan pengadilan dan gugatan yang kami layangkan,” katanya.

Sementara itu, Selebgram Luqmanul Hakim yang dikonfirmasi jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Berbeda dengan Muh Faizal yang juga dikonfirmasi media ini terkait gugatan perdata itu menyerahkan tanggapannya kepada kuasa hukumnya.

“Hubungi pengacara jo om,” katanya sembari mengirim nomor kontak kuasa hukumnya.

Sementara itu, Hasbar Alwi yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan jika dirinya adalah Kuasa Hukum kedua tergugat itu.

Namun dia enggan menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan kepada kedua kliennya itu dengan gugatan dan relaas belum diterima oleh pihak tergugat.

“Bagaimana mau ditanggapi, diterima saja belum ada. Sebaiknya dikonfirmasi dulu sama pihak PN kenapa gugatan dan relaas belum diterima pihak tergugat,” katanya.

Begitupun dengan alasan pihak tergugat tidak menghadiri dua kali sidang mediasi, Hasbar beralasan karena belum menerima relaas sidang dan surat gugatan dari PN Palu. HAL

Komentar