Kejari Tahan Dua Direksi Perumda Palu dan Seorang Rekanan Diduga Korupsi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah akhirnya menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu dan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi melalui Kasi Intelijen, Yudi Trisnaamijaya merilis perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut pada Jumat (3/10/2025).

Ketiga orang tersangka yang ditahan Kejari Palu itu yakni berinisial ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu dan RBM, Direksi Operasional Perumda Kota Palu, serta BA selaku rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat korupsi terkait pelaksanaan anggaran penyertaan modal dari Pemkot Palu kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.

Anggaran Rp3 miliar tersebut dirinci untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000 dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000.

Menurutnya, pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah Kota Palu.

“Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” tutur Yudi.

Dia menambahkan, dalam hal pencairan dan penggunaan anggaran, ketiga tersangka diduga menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.

Hal ini kaya dia, mengakibatkan kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang Rp1,3 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Yudi menegaskan bahwa ketiga tersangka resmi ditahan terhitung pada Jumat (3/10/2025) di Rutan Kota Palu. KBS/HAL

Komentar