LUWUK– Polres Banggai merilis kasus pencabulan seorang kakek tiri berinisial SG alias Kekong (61), terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan. Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.
“Jadi pada 9 Desember 2025 siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam konferensi pers, Ahad (21/12/2025).
Dia mengatakan, saat itu keduanya mengaku bahwa telah dicabuli oleh Kekong sebanyak enam kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025.
Bibi DC terkejut dengan pengakuan kedua korban. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi rerata pada pukul 04:00 Wita, disaat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.
“Pelaku ini memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memainkan, memasukkan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya.
Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam.
“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tuna rungu dan tuna wicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” kata Tio.
Atas perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. HAL














Komentar