Sidang Paripurna DPRD Sulteng, Tiga Ranperda Resmi Ditetapkan Jadi Perda

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (31/12/2025).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan serta dihadiri oleh 41 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pemangku kepentingan terkait.

Adapun tiga ranperda yang ditetapkan merupakan prakarsa DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng yaitu Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, Sekprov menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng atas disetujuinya ketiga ranperda tersebut menjadi Perda.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan tingkat I, komisi-komisi DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap ketiga ranperda, termasuk penyampaian urgensi masing-masing ranperda hingga tercapai persetujuan bersama.

Selain itu, ranperda tersebut juga telah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi tersebut, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa ketiga ranperda ini layak dari sisi substansi serta telah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Dengan disahkannya ketiga perda tersebut, sekprov menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki landasan legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“InsyaAllah, peraturan daerah ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat besar bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yakni ‘Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029’,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, dia berharap kepada seluruh pimpinan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, serta menyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum.

Menutup penyampaiannya, Sekprov Novalina menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan ranperda.

“Atas seluruh perhatian, kerja keras, dan sinergi pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, dan perangkat daerah terkait, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga seluruh ikhtiar ini mendapat ridho dan balasan dari Allah SWT,” ujarnya. HAL

Komentar