Lempar Rumah Warga, Polresta Palu Tangkap Tujuh Anak di Bawah Umur

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Personel Satuan Samapta Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap sekelompok remaja yang diduga terlibat aksi keributan dan pelemparan batu ke rumah warga di Jalan Nuri pada Ahad (11/1/2026) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Palu AKP Fadli menyampaikan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sekira pukul 01.50 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jaguar Tadulako Regu 1 Satuan Samapta Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi pelemparan batu ke rumah warga.

Saat dilakukan pendekatan, para remaja tersebut sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh personel di lapangan.

Sebanyak tujuh remaja ditangkap, seluruhnya masih berstatus di bawah umur masing-masing berinisial A (16), A (16), D (16), A (14), Z (15), MF (15), dan MR (15).

“Kami merespons cepat setiap laporan warga yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya. Polresta Palu akan terus meningkatkan patroli demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tuturnya.

Seluruh remaja tersebut dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. LAH

Komentar