Bawa Dua Kg Sabu-sabu dari Kayumalue, Pria di Palu Ini Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram (kg).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekira pukul 01.30 Wita di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal setelah penyelidikan berdasar informasi masyarakat.

Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu-sabu seberat bruto 2,085 kilogram, telepon genggam Samsung A54, dan mobil Ayla merah DN 1153 FV.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolresta Palu, Kombes Polisi Hari Rosena.

Dia menyatakan, keberhasilan ini merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu, Ahad (22/2/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kompol Usman selaku Kepala Satres Narkoba Polresta Palu yang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya.

Dia juga mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.

Tersangka ARI alias B kini ditahan di Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional. HAL

Komentar