MORUT– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima laporan serta bukti visual mengenai kondisi memprihatinkan infrastruktur jalan, khususnya di ruas yang dikenal sebagai “Jalan Buaya” yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Berdasarkan pemantauan, kondisi jalan tersebut dipenuhi lubang besar (kubangan) yang digenangi air, sangat minim penerangan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
“Kondisi ini telah menghambat mobilitas warga serta akses terhadap layanan publik esensial,” kata Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Senin (9/3/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM Sulteng menyatakan sikap bahwa merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan.
Negara (dalam hal ini pemerintah daerah) memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur jalan yang aman guna menjamin keselamatan jiwa warga negara yang melintas.
Dia mengatakan, kerusakan jalan yang parah di ruas Korolama-Koromatantu berdampak langsung pada terhambatnya distribusi hasil bumi, akses pendidikan bagi anak sekolah, dan layanan kesehatan darurat (ambulans).
Hal ini kata dia, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperoleh kesejahteraan.
Olehnya Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari pengurukan darurat hingga perencanaan pengaspalan permanen pada tahun anggaran berjalan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pembiaran terhadap kondisi jalan yang rusak dapat berimplikasi pada sanksi hukum bagi penyelenggara jalan.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk memastikan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan agar tidak terjadi ketimpangan akses yang mencederai rasa keadilan sosial bagi warga di lingkar desa tersebut,” tuturnya.
Komnas HAM Sulteng akan terus memantau respons Pemkab Morut terhadap keluhan warga ini.
Menurutnya, akses transportasi yang layak bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara demi menjamin hak-hak sipil masyarakat terpenuhi. CAL










Komentar