PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu meringkus seorang pria Inhar bin Aminudin diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di kawasan hunian sementara (huntara) Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin (9/3/2026) sekira pukul 15.30 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayahnya.
Tim Satres Narkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria bernama Inhar yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Usman, Rabu (11/3/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Mohammad Soeharto, kawasan Huntara Petobo.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sedang diduga berisi sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Trisno yang berada di wilayah Petobo.
Barang tersebut rencananya dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Palu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu-sabu yang disebutkan oleh tersangka. LAH














Komentar