Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Toili Banggai, Sita Enam Motor Curian

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Tim gabungan dari Polsek Toili dan Polsek Batui mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor berbagai merek pada Rabu (18/3/2026).

Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga, Jumat (20/3/2026) menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan kerjasama bersama Polsek Batui.

“Benar, tim berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku. Lima babuk di Polsek Toili dan satu babuk di Polsek Batui,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku cukup bervariasi, termasuk dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor hingga menggunakan kunci ganda.

Pelaku yang ditangkap polisi itu yakni AL (23), warga Kelurahan Tolando, Batui. “Dua orang rekannya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian terhadap tujuh korban berbeda yang tersebar di wilayah dataran Toili-Batui.

“Usai membawa kabur, barang bukti tersebut telah mereka gadaikan berkisar antara Rp2 juta sampai Rp2,9 juta,” ujarnya.

Adapun enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, di antaranya dua unit Yamaha N-Max, tiga unit Yamaha M3 dan Honda Beat Delux.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf g subs pasal 476 KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. HAL

Komentar