BANGGAI– Aparat Polsek Bunta, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan barang haram dari seorang pengedar yang ditangkap wilayah setempat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta pada Selasa (24/3/2026) malam, saat dia sedang melakukan penakaran sabu,” tutur Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin, Rabu (25/3/2026).
Dia mengatakan, pelaku pria berinisial ID (39) itu memang dilakukan pemantauan oleh petugas.
Penyelidikan polisi bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang meyakini ada barang bukti tersimpan di rumah maka langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian didapati juga dua timbangan digital, satu alat isap bong, 10 korek api gas, telepon genggam Oppo, empat pak plastik bening, dua gunting, kaca pireks serta uang sebesar Rp1.775.000 yang diduga hasil transaksinya.
Atas tangkapan itu, Polsek Bunta langsung menggiring pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatannya guna proses hukum lebih lanjut.
“Tindak lanjut kami, melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai. Kami tegaskan terus nyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolsek Syafar. CAL














Komentar