Polisi Bekuk Tiga Tersangka Curanmor di Palu, Satu Buron

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah membekuk tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayahnya. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ismail, Selasa (7/4/2026) menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026, terkait curanmor yang terjadi pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 10.00 Wita di Mes Pemda Poso, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga terduga pelaku masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan alias buron.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio warna cokelat dengan nomor polisi DN 4381 EU.

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

Dia juga menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector.

“Para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mengelabui korban, ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tuturnya.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas. HAL

Komentar