PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Seorang pria berinisial Abn ditangkap polisi pada Senin (13/4/2026) sekira pukul 13.30 Wita karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan jual beli sabu-sabu di kawasan Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Kamis (16/4/2026) mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini merupakan buah dari kerja keras dan kecermatan tim penyelidik yang bergerak cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi masuk dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan Abn berlangsung di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Abn diduga memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga.
Sabu-sabu yang diperoleh tersebut sebagian diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual kembali kepada para pemakai di wilayah Kota Palu.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua paket diduga sabu-sabu seberat brutto 0,414 gram, serta kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih sebagai tempat penyimpanan sekaligus penyamaran barang haram tersebut.
Tersangka Abn kini telah dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penyidik Satres Narkoba Polresta Palu saat ini tengah mengembangkan kasus ini lebih jauh guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang lebih besar di balik penangkapan tersangka Abn. HAL















Komentar