PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Sulteng pada Ahad (3/5/2026) sekira pukul 17.00 Wita.
Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.
Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.
“Total 13 paket, 12 paket sedang, satu paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Kamis (7/5/2026).
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap alumni Akademi Kepolisian Tahun 1998 itu.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. CAL














Komentar