Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A Lamadjido membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kota Palu, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam sambutannya, wagub menyampaikan, kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara, sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.

“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Hasan Lasiata dalam laporannya menyampaikan, awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah, namun setelah proses verifikasi hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini telah menikah, namun belum memiliki akta nikah resmi, sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan negara.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, Dinas Dukcapil Sulteng dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.

Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. CAL

Komentar