Polisi Parimo Tangkap Pencuri Ayam

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong-
oleh

PARIMO– Aparat Polsek Torue, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi menahan seorang pria berinisial MJ (40), warga Desa Tolai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pencurian ternak ayam yang meresahkan warga di wilayahnya.

Penahanan dilakukan polisi pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 12.00 Wita berdasarkan hasil penyidikan atas dua laporan polisi yang masuk secara beruntun pada Juni 2026.

Tersangka diduga terlibat dalam pencurian sejumlah ternak ayam milik I Wayan Anggaradika yang terjadi pada Mei 2026 di Desa Tolai Barat.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali diduga melakukan aksi serupa dengan mencuri ayam jantan milik I Wayan Satwika pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 03.14 Wita di lokasi yang sama.

Dalam prosesnya, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berwarna merah-hitam yang berisi rekaman CCTV.

Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kedua peristiwa pencurian tersebut.

Kapolsek Torue, Iptu Ramlin, Ahad (14/6/2026) menegaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya kejahatan di lingkungan pedesaan.

Polsek Torue akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada para korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya,” tegasnya. HAL

Komentar

News Feed