PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial NA (24), warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 14.30 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad (14/6/2026) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku di wilayahnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 0,837 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus rokok kecil warna putih merah, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp366 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Topeko di wilayah Kampung Lere.
Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LAH













Komentar