PALU– Dalam beberapa tahun terakhir, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkembang menjadi salah satu episentrum investasi nasional.
Keberadaan cadangan nikel terbesar di Indonesia, berkembangnya industri pengolahan mineral (smelter), pembangunan kawasan industri terpadu, serta meningkatnya investasi di sektor energi dan infrastruktur menjadikan Sulteng sebagai salah satu daerah yang paling diminati investor, baik domestik maupun asing.
Hal itu disampaikan Sarifuddin Sudding, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) dalam materinya saat menjadi narasumber Lokakarya Akademik Fraksi PAN MPR RI di sebuah hotel Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Ahad (5/7/2026).
Menurutnya, Bank Indonesia (BI) telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Sulteng pada tahun 2026 berada pada kisaran 7,72-8,52 persen (year on year).
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya aktivitas industri pengolahan berbasis hilirisasi mineral, ekspor produk olahan nikel, serta meningkatnya investasi pada sektor industri logam dasar.
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal juga menunjukan, Sulteng sukses memimpin capaian investasi hilirisasi terbesar di tanah air pada triwulan pertama tahun 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp24,1 triliun.
Berbagai media nasional juga mencatat bahwa realisasi investasi Sulteng sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp127,2 triliun, sehingga menempatkan provinsi ini dalam lima besar tujuan investasi nasional.
Dalam hal ini, Kabupaten Morowali menjadi magnet utama sekaligus roda penggerak ekonomi daerah dengan menyedot investasi hingga Rp110,5 triliun.
Capaian tersebut tentu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, antara lain melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pembukaan lapangan kerja, peningkatan penerimaan negara dan daerah, berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa.
Dia menambahkan, tingginya investasi ternyata juga menghadirkan berbagai tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Dalam praktiknya masih ditemukan persoalan berupa sengketa pertanahan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan, pencemaran lingkungan, ketimpangan ekonomi, persoalan ketenagakerjaan, hingga rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukumnya dalam proses investasi.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik investasi umumnya tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan ekonomi, melainkan juga oleh kurangnya transparansi informasi dan rendahnya literasi hukum masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami prosedur pembebasan lahan, mekanisme pemberian kompensasi, hak memperoleh informasi, maupun jalur penyelesaian sengketa yang tersedia menurut hukum.

Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), investasi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, investasi harus dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Dengan demikian, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga dari sejauhmana investasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi lingkungan hidup, menciptakan kesempatan kerja, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Namun demikian, keberhasilan tersebut juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola investasi yang berkeadilan.
Dia menegaskan, penguatan kesadaran hukum masyarakat merupakan prasyarat penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan mampu melindungi hak-haknya, berpartisipasi dalam pembangunan, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum tersedia.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan masyarakat lokal menjadi kunci utama dalam mewujudkan investasi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin keadilan sosial.
Selain Sarifuddin Sudding, lokakarya akademik yang dihadiri lebih dari 80 orang dengan bertemakan “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menghadapi Tantangan Investasi di Sulteng” itu juga menghadirkan tiga pemateri lain yakni Sahran Raden, Sulbadana, dan M Nur Alamsyah. CAL








