PALU– Polda Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sulteng meringkus dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kedua tersangka ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2026) sekira pukul 16.30 Wita di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Parimo.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.
Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Siti Elminawati, Ahad (30/8/2026) menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar Siti Elminawati.
Peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak tersebut menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) junto Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. CAL








