SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami di wilayahnya selama 14 hari kedepan terhitung 13 hingga 26 Oktober 2018.
Hal itu terungkap dalam rapat lengkap Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu dipimpin Gubernur Longki bersama Pangkosatgasgabpad Mayjen Tri Suhandono, Sestama BNPB dan dihadiri para kepala daerah yang terdampak bencana bertempat di ruang kerja gubernur, Kamis (11/10/2018).
Perpanjangan masa tanggap darurat itu disampaikan Gubernur Longki setelah mendengarkan dan memperhatikan secara seksama seluruh masukan dan saran kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah serta rekomendasi teknis dari Sestama BNPB.
Setelah dihentikan evakuasi Kamis sore ini, ia mengharapkan agar dilakukan prosesi pemakaman sesuai ajaran agama untuk lokasi BTN Balaroa, Petobo dan Jono Oge serta dilakukan doa bersama pada lokasi tersebut.
Menurutnya, proses evakuasi korban hari ini sudah harus dihentikan sesuai dengan keputusan rapat yang sudah diputuskan bersama.
Jika seandainya ada pihak keluarga yang meminta untuk dilakukan evakuasi masih diperbolehkan.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas bantuannya untuk melaksanakan kegiatan tanggap darurat.
Ia berharap tetap terjalin kekompakan dan koordinasi semua pihak untuk meningkatkan pemulihan kondisi masyarakat, serta jangan lagi saling menyalahkan tetapi mari saling mendukung. CAL
Komentar