KPU Poso Larang Peserta Pemilu Pasang Logo KPU Pada APK

IMG_20181114_133744
PARA komisioner KPU Poso saat jumpa pers terkait pelarangan pemasangan simbol KPU pada alat peraga kampanye Peserta Pemilu 2019, Rabu (14/11/2018). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, POSO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah mengimbau pelarangan penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU oleh peserta dalam kampanye Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak KPU Poso saat jumpa pers di aula KPU Poso, Rabu (14/11/2018).

Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang ikut didampingi oleh seluruh empat komisioner lainnya mengatakan, larangan penggunaan simbol KPU pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu sangat jelas diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya , dalam PKPU tersebut sangat jelas menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang membawa atau menggunakan simbol atau atribut selain dari peserta Pemilu. Jika dilanggar maka sanksinya pidana.

“Aturan itu sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu saya mengharapkan agar tidak dilanggar oleh para tim atau peserta Pemilu 2019,” tegas Budiman Maliki.

Budiman Maliki menjelaskan, pelarangan pemasangan atribut atau logo KPU pada APK peserta disampaikan menyusul banyaknya temuan di lapangan.

Dimana para peserta Pemilu masih memasang simbol atau atribut KPU. Ditambahkan, selain pemasangan atribut KPU pada APK, dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang pengertian membawa simbol KPU ketika kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas ataupun rapat umum.

“Sekali lagi saya imbau kepada seluruh partai politik, caleg peserta Pemilu untuk tidak mencantumkan, menggunakan logo KPU ke dalam APK, termasuk pamplet, stiker, termasuk yang ada di media sosial,” katanya.

Secara rinci pihak KPU Poso mengatakan, pengertian menggunakan atribut KPU ketika kampanye yaitu dalam bentuk APK, bahan kampanye dan media sosial yang kemudian diperkuat oleh pasal 68 ayat 1 huruf I PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemilu.

KPU Poso juga meminta kepada seluruh warga untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu atau jajarannya jika menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran terkait pemasangan simbol KPU pada APK oleh peserta Pemilu. FAI

Komentar