Bawa Delapan Paket Sabu, Oknum Satpol PP Morowali Ditangkap

DUA pelaku yang ditangkap aparat Polsek Bungku Tengah, Polres Morowali, Sulawesi Tengah karena terlibat dalam kasus narkotika, satu diantaranya diketahui adalah oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja setempat. FOTO: HUMAS POLRES MOROWALI

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Perang terhadap Narkoba jangan jadikan slogan semata.
Hal tersebut perlu tindakan nyata di lapangan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba.
Terkait dengan itu, Polres Morowali telah melaksanakan Ops Bina Kusuma tahun 2017 di wilayahnya guna menangkal maraknya peredaran Narkoba, premanisme, prostitusi dan minuman keras.
Hasilnya, seorang oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ditangkap lantaran membawa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum Sat Pol PP berinisial A (21), warga Kecamatan Bungku Tengah, Morowali itu ditangkap aparat polsek setempat pada Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Bahomohoni.
Bersama oknum Pol PP itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua gram sabu-sabu yang dipisah menjadi delapan paket, alat hisap, plastik pembungkus, dua buah pireks, dua buah korek gas, satu buah senter kecil, empat buah sedotan, satu buah sangkur, empat unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp2.225.000.
Bersama oknum Pol PP, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (30).
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Morowali untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Polri dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tidak lepas dari kerjasama dari seluruh masyarakat.
Polres Morowali mengharapkan kerjasama yang baik kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama Polri, khususnya Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. */CAL

Komentar