SultengTerkini.Com, PALU– Seorang warga yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung di Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial JP yang diamuk dan kemudian sepeda motornya dibakar massa di Jalan Ahmad Yani karena diduga mencuri pagar besi tua milik warga setempat, akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan mendekam di penjara.
“Iya sudah. Kemarin sudah dilakukan penangkapan dan mulai hari ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu AKP Willian Harbensyah yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui WhatsApp di Palu, Minggu (9/4/2017) sore.
Menurut dia, dari kasus itu, tersangka JP diduga melanggar Pasal 362 junto pasal 53 KUHP.
Tersangka JP menjadi bulan-bulanan massa karena diduga gara-gara mencuri pagar besi.
Usai dihakimi, sebuah sepeda motor milik pelaku juga dibakar massa.
Kasus ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Sabtu (8/4/2017) pagi sekitar jam 10.00 Wita.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bermodus sebagai tukang jual beli besi, pelaku berinisial JP itu nekat mencuri pagar besi tua milik warga di Jalan Ahmad Yani.
Informasinya, pelaku diduga mencuri untuk membiayai kuliah anaknya di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.
Namun sayangnya, aksi JP keburu diketahui oleh warga setempat, sehingga warga mengejarnya dan memukul pelaku.
Tak cukup sampai disitu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar massa karena emosi melihat aksi kejahatan JP.
Beruntung tersangka JP segera dievakuasi polisi dari amukan massa dan segera membawanya ke Mapolres Palu bersama barang bukti puing-puing sepeda motor yang dibakar massa.
Kepada wartawan di lokasi kejadian, pelaku JP mengaku baru kali ini melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi.
“Saya siap untuk dihukum. Saya minta maaf,” katanya. CAL
Komentar