Bandar Besar Sabu Pemilik 3 Kg di Palu Ditembak

AY, seorang bandar besar sabu-sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang terkapar usai ditembak petugas karena melawan saat ditangkap di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (15/4/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) patut diacungi jempol.
Pasalnya, aparat Reserse Narkoba Polda Sulteng untuk yang kesekian kalinya kembali mengungkap peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Kali ini seorang bandar besar sabu-sabu berhasil diringkus aparat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, bandar besar yang ditangkap aparat itu diketahui berinisial AY (24), warga Jalan MH Thamrin, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pelaku AY ditangkap di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Sabtu (15/4/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wita saat akan melakukan transaksi sabu-sabu samping kantor Partai Gerindra Sulawesi Tengah.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak satu kilogram (kg).
Pada saat penangkapan, pelaku AY membanting telepon genggam dan hendak melarikan diri, maka terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kakinya.
Tak cukup sampai disitu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menginterogasi pelaku AY yang mencurigai menyimpan barang bukti sabu-sabu lainnya di rumahnya atau tempat tinggal di Jalan MH Thamrin.
Tanpa menunggu lama, aparat segera mendatangi rumah pelaku AY dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya luar biasa.
Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak yakni dua paket sabu-sabu sekitar dua kilogram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono melalui Kasubdit III AKBP P Sembiring yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui WhatsApp membenarkan penangkapan bandar besar sabu-sabu tersebut.
“Iya benar, barang buktinya tiga kilogram dengan tersangkanya satu orang,” tutur mantan Wakapolres Donggala dan Banggai Kepulauan itu.
Menurut Sembiring, pihaknya masih terus mendalami bandar besar lainnya, termasuk pemasok tiga kilogram sabu-sabu itu ke wilayah Kota Palu.
Saat ini pelaku AY masih dirawat di RSU Bhayangkara Palu dengan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Sementara barang bukti telah diamankan aparat di Mapolda Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AY dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan bandar besar sabu-sabu di Kota Palu oleh aparat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P Sembiring bukan kali pertama ini terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (24/1/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita yang sempat menghebohkan warga adalah tertangkapnya dua bandar besar sabu-sabu, salah satu diantaranya diketahui seorang oknum anggota Polsek Palu Barat lantaran membawa sabu-sabu seberat lima kilogram. CAL

Komentar