Oknum Guru di Poso Diduga Aniaya Dua Muridnya

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyelidikan terhadap seorang oknum guru yang diduga menganiaya dua murid SMA 2 Kabupaten Poso.

“Kami sudah menerima laporan dan sementara saat ini sudah diproses secara persuasif dulu antara guru diduga sebagai pelaku dan dua murid sebagai korban,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Wilayah III Kabupaten Poso dan Touna, Alwi Achmad Musa, di Palu, Sabtu (15/10/2022).

Berdasarkan informasi sementara tentang kronologi kejadian itu, katanya, guru yang diduga sebagai pelaku penganiayaan ituwali kelas dari murid tersebut, dengan inisial YP.

Peristiwa penganiayaan pada Kamis (14/10), katanya, berawal laporan mengenai lima murid ditengarai bolos mengikuti salah satu mata pelajaran di kelasnya.

“Berangkat dari laporan tersebut maka guru atau wali kelas YP pergi mencari lima orang siswa yang diduga bolos, dan ditemukan sedang bermain handphone (telepon seluler) di belakang kelas yang lain dan langsung disuruh kembali ke kelas,” katanya.

Akan tetapi, dari lima siswa tersebut hanya tiga yang langsung kembali masuk kelas, sedangkan dua lainnya, yakni MG dan MT, baru kembali setelah beberapa saat kemudian.

“Kemudian ketika MG dan MT kembali, guru inisial YP itu sudah menunggu di depan kelas, maka seketika langsung terjadi seperti yang ada dalam video yang sudah beredar,” katanya.

Disdikbud Sulteng akan mempertemukan kedua belah pihak antara YP diduga sebagai pelaku dan dua korban, yakni MT serta MG pada Senin (17/10/2022).

Dia menyampaikan, pertemuan tersebut untuk meminta keterangan secara langsung dari kedua pihak, kemudian proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tergantung nanti seperti apa hasilnya dari orang tua siswa, yang jelas terhadap guru YP setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari dinas, jika sampai ditemukan adanya pelanggaran sesuai klasifikasi berat, sedang, atau ringan maka akan dikenakan sanksi,” tegas Alwi. ANT

Komentar