PALU– Aparat Polsek Palu Selatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang remaja yang menjadi terduga pelakunya.
“Pelakunya berinisial AR alias Ak (18), warga Jalan Hasanudin Toto, Kelurahan Silae, Kecamatan Palu Barat,” kata Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang, Senin (21/11/2022).
Dia mengatakan, pelaku AR ditangkap polisi pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 14.00 wita di Jalan Kesehatan Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan Polisi Nomor: LP-B/198/X/2022/Resta-Palu/Sek-Palbar dan Lp-B/192/IX/2022/Resta Palu/Sek Palbar.
Dari situ polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka yakni satu sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu Yamaha Fino, satu sepeda lipat Polygon, dan satu sepeda gunung falcon.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi seperti Jalan Jalur Gaza, Silae, Kabonena, dan Hayam Wuruk.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada bulan September 2022,” kata mantan Kapolsek Palu Utara itu. LAH
Komentar